Mo tanya: Kapan waktu berhubungan intim yang sesuai ajaran islam. Trim’s. Itu saja.
Maksih ya Tad.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, ada keadaan dimana seorang suami dianjurkan untuk mendatangi istrinya. Keadaan itu adalah ketika suami tidak sengaja melihat wanita dan dia terpikat dengannya. Anjuran ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي
صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ
فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan
menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya
terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada
pada istrinya juga ada pada wanita itu. (HR. Turmudzi 1158, Ibnu
Hibban 5572, ad-Darimi dalam Sunannya 2261, dan yang lainnya. Sanad
hadis ini dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).Dalam riwayat lain di shahih Muslim, dari sahabat Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ
فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ
ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
”Jika ada lelaki yang terpikat dengan seorang wanita, hingga
membuat dia jatuh cinta, hendaknya dia segera mendatangi istrinya dan
melakukan hubungan dengannya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan
cinta dalam hatinya.” (HR. Muslim 1403).An-Nawawi mengatakan,
ومعنى الحديث أنه يستحب لمن رأى امرأة فتحركت شهوته أن
يأتي امرأته أو جاريته إن كانت له فليواقعها ليدفع شهوته وتسكن نفسه ويجمع
قلبه على ما هو بصدده
Makna hadis, bahwa dianjurkan bagi lelaki yang melihat wanita,
kemudian syahwatnya naik, agar dia segera mendatangi istrinya atau
budaknya, jika dia punya budak, hingga dia melakukan hubungan badan
dengannya. Agar bisa menahan syahwatnya dan jiwanya menjadi tenang,
sehingga hatinya bisa kembali konsentrasi dengan tugasnya. (Syarh Shahih
Muslim an-Nawawi, 9/178)Kedua, mengenai waktu khusus yang berisi anjuran untuk melakukan hubungan badan, kami tidak menjumpai adanya dalil yang menjelaskan hal ini. Namun terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bagaimana kebiasaan orang soleh masa silam dalam memilih waktu untuk melakukan hubungan badan.
Berikut diantaranya,
1. Tiga waktu aurat
Yang dimaksud tiga waktu aurat adalah sebelum subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ
الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ
مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ
تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ
بَعْدَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan
wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara
kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu:
sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu
dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu.
tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga
waktu) itu. (QS. An-Nur: 58).Diriwayatkan dari Muqatil bin Hayan, beliau menceritakan sebab turunnya ayat ini,
Ada pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها وهما في ثوب واحد
”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui
seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu
selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas. (Tafsir Ibn Katsir,
6/83).Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu Allah sebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di tiga waktu itu.
Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari as-Sudi,
كان أناس من الصحابة، رضي الله عنهم، يحبون أن يُوَاقعوا
نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة، فأمرهم الله أن
يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن
”Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan
hubungan badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian
mereka mandi dan berangkat shalat. Kemudian Allah perintahkan agar
mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk
ke kamar pribadi mereka di tiga waktu tersebut, tanpa izin. (Tafsir Ibn
Katsir, 6/83).2. Setelah Tahajud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam, untuk bisa bangun di pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud. Aisyah menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya setelah tahajud. Dari al-Aswad bin Yazid, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha tentang kebiasaan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا
كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ
حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ
كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ
خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam,
kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat
witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan,
beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar adzan, beliau
langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika
tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar menuju shalat jamaah. (HR. an-Nasai 1680 dan dishahihkan al-Albani)Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah tahajud, dengan pertimbangan,
- Mendahulukan hak Allah, dengan beribadah kepadanya dalam kondisi masih kuat.
- Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung mandi untuk shalat subuh.
- Di awal malam umumnya pikiran penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran dalam keadaan kosong.
تأخير الوطء إلى آخر الليل أولى؛ لأن أول الليل قد يكون
ممتلئا ، والجماع على الامتلاء مضر بالإجماع على أنه قد لا يتيسر له الغسل
فينام على جنابة وهو مكروه
Mengakhirkan hubungan badan hingga akhir malam itu lebih baik. Karena
di awal malam terkadang pikiran orang itu penuh. Dan melakukan jima di
saat pikiran penuh, bisa jadi membahayakan dengan sepakat para ahli,
karena bisa jadi dia tidak bisa mandi, sehingga dia tidur dalam kondisi
junub, dan itu hukumnya makruh. (Mirqah al-Mashabih, 4/345).Semua keterangan di atas hanya menyebutkan kebiasaan mereka. Dan semata tradisi yang terkait adat atau kebutuhan fisik seseorang, tidak bisa dijadikan acuan bahwa itu sunah atau dianjurkan. Karena itu, pertimbangan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar hanya pertimbangan terkait dampak baik ketika hubungan badan diakhirkan hingga mendekati sahur. Dengan demikian, kesimpulan yang bisa kita berikan, bahwa dalam masalah ini tidak ada acuan baku, sehingga dikembalikan kepada kebutuhan dan kebiasaan masyarakat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)